Hotel Syariah Adalah, Pengertian dan Syaratnya

Solo Paragon Hotel & Residences - www.booking.com
Solo Paragon Hotel & Residences - www.booking.com

Selain penginapan konvensional, hotel dengan konsep syariah kini memang semakin menjamur di Indonesia. Anda bisa menemukan model ini di berbagai utama, seperti Bandung, Bogor, Yogyakarta, dan Bali, serta berbagai kota lain. Sebenarnya, apa hotel syariah itu dan apa saja syarat suatu tempat bermalam dapat dikatakan berkonsep syariah?

Hotel Syariah

Sebelum membahas mengenai hotel syariah, tidak ada salahnya jika kita mengerti terlebih dahulu mengenai hotel. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hotel adalah bangunan dengan kamar banyak yang disewakan sebagai tempat untuk dan tempat makan orang yang sedang dalam perjalanan. Selain itu, hotel juga disebutkan sebagai bentuk akomodasi yang dikelola secara komersial, disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan, penginapan, makan, dan minum. 

Bacaan Lainnya

Sementara itu, dilansir dari Wikipedia, hotel berasal dari kata , konon diambil dari bahasa Prancis kuno. Bangunan publik ini sudah disebut-sebut sudah ada sejak akhir abad ke-17. Maknanya kira-kira, ‘tempat penampungan buat pendatang’ atau bisa juga ‘bangunan penyedia pondokan dan makanan untuk umum’. Jadi, pada mulanya hotel memang diciptakan untuk meladeni masyarakat.

Beberapa ahli juga mengutarakan pandangan mereka tentang hotel. Suryo (2008:22) mengatakan bahwa hotel adalah suatu usaha akomodasi yang menyediakan fasilitas kamar untuk menginap dengan perhitungan pembayaran harian serta menyediakan berbagai jenis fasilitas pelayanan, seperti fasilitas penyediaan makanan dan minuman, fasilitas konvensi dan pameran, fasilitas rekreasi dan hiburan, fasilitas olahraga dan kebugaran, fasilitas layanan bisnis dan perkantoran, fasilitas jasa layanan keuangan, fasilitas perbelanjaan, serta pengembangan fasilitas penunjang lainnya yang diperlukan untuk aktivitas tamu dan pengunjung.

Hotel Edotel Syariah – www.pegipegi.com

Pada prinsipnya hotel adalah salah satu bentuk usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa kepada para tamu hotel baik secara fisik, psikologi, maupun keamanan selama tamu mempergunakan fasilitas atau menikmati pelayanan di hotel (Nawar, 2002:54). Hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum yang dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Lalu, bagaimana dengan hotel syariah? Secara sederhana, ini bisa dikatakan sebagai hotel yang dalam penyediaan, pengadaan dan penggunaan produk dan fasilitas serta dalam operasionalnya usahanya tidak melanggar aturan syariah. Seluruh komponen kriteria teknis operasional hotel, mulai dari hal kecil seperti informasi apa yang harus tersedia di front office, perlengkapan istinja di toilet umum, sampai pada penyajian dari jenis makanan dan minuman yang tersedia di reception policy and procedure, house-rules, harus dipastikan semua memenuhi kriteria syariah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah menjelaskan bahwa usaha hotel syariah adalah penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memperoleh keuntungan yang dijalankan sesuai prinsip syariah.

Syarat Hotel Syariah

Menurut Sofyan (2011:64-65), ada beberapa rambu yang harus dipatuhi oleh sebuah hotel syariah, antara lain:

  • Tidak memproduksi, memperdagangkan, menyediakan, menyewakan suatu produk atau jasa yang seluruh maupun sebagian dari unsur jasa atau produk tersebut, dilarang atau tidak dianjurkan dalam syariah. Ini seperti makanan yang mengandung unsur daging babi, minuman beralkohol atau zat yang memabukkan, perjudian, perzinahan, pornografi, pdan lain – lain.
  • Transaksi harus didasarkan pada suatu jasa atau produk yang riil, benar ada.
  • Tidak ada kezaliman, kemudharatan, kemungkaran, kerusakan, kemaksiatan, kesesatan dan keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam suatu tindakan atau hal yang dilarang atau tidak dianjurkan oleh syariah.
  • Tidak ada unsur kecurangan, kebohongan, ketidakjelasan (gharar), risiko yang berlebihan, korupsi, manipulasi, dan ribawi, atau mendapatkan suatu hasil tanpa mau berpartisipasi dalam usaha atau menanggung risiko.
  • Komitmen menyeluruh terhadap perjanjian yang dilakukan.

Sementara itu, fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah menjelaskan bahwa hotel syariah harus memenuhi ketentuan seperti berikut.

OYO 429 Skyview Setiabudi – www.agoda.com

  • Hotel syariah tidak boleh menyediakan fasilitas akses pornografi dan tindakan asusila.
  • Hotel syariah tidak boleh menyediakan fasilitas hiburan yang mengarah pada kemusyrikan, maksiat, pornografi, dan/atau tindak asusila.
  • Makanan dan minuman yang disediakan hotel syariah wajib telah mendapat sertifikat halal dari MUI.
  • Menyediakan fasilitas, peralatan, dan saran yang memadai untuk pelaksanaan ibadah, termasuk fasilitas bersuci.
  • Pengelola dan karyawan/karyawati hotel wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariah.
  • Hotel syariah wajib memiliki pedoman dan/atau panduan mengenai prosedur pelayanan hotel guna menjamin terselenggaranya pelayanan hotel yang sesuai dengan prinsip syariah.
  • Hotel syariah wajib menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam melakukan pelayanan.

Sayangnya, meski sekarang hotel yang memakai embel-embel syariah sudah banyak ditemukan, namun menurut MUI, hingga September 2019, cuma ada lima hotel di Indonesia yang sudah mengantongi sertifikasi syariah. Dilansir dari situs resmi MUI, hotel syariah itu di antaranya Hotel Syariah Solo, Sofyan Betawi Menteng Jakarta, Sofyan Tebet, dan dua hotel di Aceh.

Persyaratan administrasi sertifikasi dapat diakses di situs informasi DSN MUI. Seperti misalnya mengajukan surat permohonan, melengkapi profil usaha, komitmen, memiliki pengelolaan dana sesuai syariah, bukti keterlibatan di asosiasi bidang usaha, dan melampirkan sertifikat halal restoran. Proses sertifikasi hotel syariah DSN mengacu pada fatwa Nomor 108 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah. 

 

Referensi:

 

  • DSN-MUI. Persyaratan Sertifikasi Kesesuaian Syariah (https://dsnmui.or.id/sertifikasi/persyaratan-permohonan-sertifikat-kesesuaian-syariah). Diakses 13 September 2019.
  • Nawar, Agus. 2002. Psikologi Pelayanan: Pengantar dalam Industri Hotel (Untuk Profesi dan Mahasiswa). Bandung: Alfabeta.
  • Sofyan, Riyanto. 2011. Bisnis Syariah Mengapa Tidak? Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
  • Suryo, Anak. 2008. Tata Cara Mengurus Ijin Usaha. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

 

Pos terkait